Latar Belakang
Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (P2SPP) sebagai upaya mengintegrasikan pengelolaan pembangunan partisipatif pola PNPM-MP ke dalam sistem reguler (Musrenbang), serta mendorong penyelarasan perencanaan teknokratis, politis dengan partisipatif, pada dasarnya memiliki dua agenda besar: peningkatan kapasitas masyarakat dan penguatan pemerintahan lokal dalam penyelenggaraan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.P2SPP memberikan tekanan pada aspek penguatan pemerintahan lokal. Karena penguatan dan pelembagaan pembangunan partisipatif hanya dapat dilakukan apabila pemerintah lokal (daerah) memiliki kebijakan dan memberikan dukungan (anggaran dan regulasi) yang berpihak kepada rakyat.
Pada tataran operasional, pengintegrasian mensyaratkan adanya perencanaan pembangunan di tingkat desa (RPJM Desa), yang didukung dengan peningkatan manajemen pemerintahan desa sebagai basis. Pada konteks itu, efektivitas fasilitasi untuk memastikan pemerintah desa membentuk Peraturan Desa (Perdes), menetapkan APB Desa dan Pertanggungjawaban Kepala Desa (Kades) secara rutin menjadi penting. Hal itu juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas proses dan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten serta keselarasan rencana kegiatan dan anggaran dari berbagai sumber, khususnya APBD. Proses dimaksud, memunculkan berbagai isu penting: keselarasan penjaringan aspirasi masyarakat oleh DPRD dengan hasil-hasil Musrenbang (desa dan kecamatan), akomodasi usulan masyarakat dalam Rencana Kerja (Renja) SKPD, serta dukungan Peraturan Daerah (Perda) terkait isu-isu di atas.
Tujuan
UmumMenyatupadukan sistem pembangunan partisipatif pola PNPM-MP ke dalam sistem pembangunan reguler dan menyelaraskan perencanaan teknokratis, politis dengan perencanaan partisipatif.
Khusus
Meningkatkan kualitas proses dan hasil perencanaan pembangunan di tingkat desa;
Mendorong penyelarasan Penjaringan Aspirasi Masyarakat oleh DPRD dan penyusunan Rencana Kerja SKPD dengan hasil-hasil Musrenbang kecamatan;
Mendorong penyelarasan rencana kegiatan dengan penganggaran;
Meningkatkan manajemen pemerintahan desa;
Meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan, terutama pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan partisipatif;
Meningkatkan kapasitas pelaku masyarakat dan aparatur pemerintahan, utamanya aparatur Pemerintahan Desa.
Prinsip
Prinsip - prinsip P2SPP adalah :1. Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Keterpaduan
Keselarasan dan kesatupaduan kebijakan, arah dan atau tindakan dari berbagai aspek kegiatan.
3. Efektif dan Efisien
Proses (langkah dan cara kerja) dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
4. Partisipasi
Membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi sebanyak-banyaknya pihak yang dapat memberikan kontribusi, terutama untuk mencapai suatu tujuan atau hasil yang telah ditetapkan.
5. Transparansi dan Akuntabel
Masyarakat memiliki akses yang terbuka terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dipantau dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, administratif maupun legal (Menurut peraturan dan hukum yang berlaku).
6. Keberlanjutan
Mendorong tumbuhnya rasa memiliki sehingga lahir tanggung jawab untuk menjaga, mendayagunakan, mempertahankan dan mengembangkan kelangsungan sistem.
Kerangka Kerja
1. Otonomi DaerahPenguatan pengintegrasian dilaksanakan dalam kerangka pelaksanaan Otonomi Daerah, yaitu hak, wewenang, dan kewajiban (daerah otonom) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pemberdayaan Masyarakat
Pelaksanaan Penguatan pengintegrasian menjadi sarana bagi proses/upaya secara sadar dan terencana untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat agar dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi.
3. Penguatan Demokrasi
Pelaksanaan penguatan pengintegrasian menjadi bagian tak terpisahkan dari penguatan praktik demokrasi ditingkat lokal.
Strategi
1. Mendorong efektivitas pelaksanaan regulasi (peraturan).Semua kegiatan yang dilakukan berdasar pada dan untuk penguatan pelaksanaan peraturan (Produk hukum) yang telah ditetapkan, yang berkaitan langsung maupun yang relevan bagi penguatan penyelenggaraan pembangunan partisipatif.
2. Menyatu dengan dan menguatkan mekanisme reguler.
Semua kegiatan yang dilakukan terintegrasi dan atau menjadi bagian dari kegiatan reguler sesuai ketentuan penyelenggaraan pemerintahan.
3. Menegaskan arah/orientasi aksi.
Kegiatan yang dilakukan sebagai upaya dan proses penguatan pengintegrasian memiliki arah dan titik sentuh yang jelas sesuai sasarannya. Dalam hal ini, terhadap sasaran:
a) Pemerintah Daerah, diorientasikan untuk: Penguatan komitmen dan mendorong reorientasi kebijakan untuk penguatan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat.
b) Masyarakat Sipil, diorientasikan untuk: Membangun kesadaran kritis dan peningkatan kapasitas.
c) Masyarakat Politik, diorientasikan untuk: Meningkatkan keberpihakan kepada rakyat dan memberikan dukungan regulasi.
4. Reorientasi pelatihan Konsultan dan Fasilitator.
Rancangaan pelatihan diorientasikan untuk mengembangkan kemampuan dan sikap fasilitator sesuai tuntutan dan kebutuhan pengintegrasian.
Sasaran
Sasaran P2SPP adalah1. Meningkatnya kapasitas pelaku masyarakat (KPMD), Kepala Desa, Pengurus BPD, dan Pengurus LPMD;
2. Meningkatnya kapasitas BPD, LPMD, BKAD dan UPK;
3. Meningkatnya kapasitas dan fungsi Pemerintah Daerah melaksanakan pengintegrasian sebagai wujud penguatan sistem pembangunan partisipatif;
4. Meningkatnya keselarasan Renja SKPD dengan hasil Musrenbang Kecamatan;
5. Meningkatnya peran DPRD mendorong proses pengintegrasian;
6. Meningkatnya keterpaduan rencana kegiatan dan anggaran;
7. Meningkatnya keselarasan Penjaringan Aspirasi Masyarakat dengan Musrenbang Kecamatan;
8. Meningkatnya dukungan regulasi/Peraturan Daerah untuk penguatan pembangunan partisipatif.
:: Download SOSIALISASI P2SPP TA 2010
PANDUAN PENYUSUNAN PTO PNPM-MPd 2011_Final | Form Instrumen RPJM Desa dan RKP_Final |
PEDOMAN PELAKSANAAN PNPM INTEGRASI 2011_Final | KPI PNPM MPd INTEGRASI |
PANDUAN TEKNIS INTEGRASI | PANDUAN SETRAWAN |
0 komentar:
Posting Komentar