PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan (PNPM-LMP) atau dikenal juga dengan istilah Green KDPadalah suatu kegiatan yang berupaya agar aspek lingkungan dan
pengelolaan sumber daya alam menjadi bagian integral dari aktivitas
pembagunan masyarakat di perdesaan. Hal ini dilakukan agar kegiatan
penanggulangan kemiskinan menyentuh aspek lingkungan dan pengelolaan
sumber daya alam, sehingga penggalian gagasan dan usulan kegiatan
selama ini yang muncul dari masyarakat yang terkait dengan aspek
pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.
Kegiatan
ini akan mengutamakan perbaikan dan pengelolaan lingkungan dan sumber
daya alam secara lestari kedalam salah satu Program Nasional dalam
Penanggulangan Kemiskinan yang terintegrasi di Indonesia.
Tujuan
Umum PNPM-LMP adalah meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja
masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam
pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan perdesaan melalui
pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam secara lestari.
Tujuan PNPM-LMP
Tujuan khusus dari PNPM-LMP adalah:
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat perdesaan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari,
b. Meningkatkan kepedulian dan perubahan perilaku para pemangku kepentingan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari,
c. Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola lingkungan dan sumber daya alam secara lestari,
d. Meningkatkan
kualitas hidup masyarakat perdesaan melalui kegiatan pengelolaan
lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berkelanjutan,
e. Meningkatkan tata pemerintahan lokal dalam perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Prinsip Dasar PNPM-LMP
Sesuai
dengan Pedoman Umum PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM-LMP mempunyai 10
prinsip dasar yang selalu menjadi landasan dalam setiap pengambilan
keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian
kegiatan.
Satu prinsip dasar tambahan dalam PNPM-LMP adalah prinsip ke-11, yaitu: Berpihak Kepada Lingkungan. Pengertian prinsip berpihak kepada lingkungan adalah seluruh kegiatan yang dilakukan selalu ramah lingkungan dan untuk berbuat lebih baik terhadap lingkungan dan sumber daya alam yang telah ada secara adil dan berkelanjutan.
Lokasi Kegiatan
Lokasi
sasaran PNPM-LMP adalah seluruh desa dan kecamatan lokasi PNPM Mandiri
Perdesaan yang masih aktif. Sebagai langkah awal di tahun 2008,
PNPM-LMP diadakan di 29 kecamatan yang berada di 10 kabupaten di empat
provinsi yang ada di Sulawesi.
Adapun dasar pertimbangannya adalah mengacu pada kriteria lokasi PNPM LMP, yaitu:
a. Banyak permasalahan lingkungan hidup dan pelestarian alam yang dianggap perlu untuk segera ditangani
b. Banyaknya
usulan pembiayaan kegiatan lintas kecamatan pada pelaksanaan PNPM-PPK
tahun sebelumnya yang berhubungan dengan kegiatan lingkungan hidup dan
pelestarian sumber daya alam
c. Lokasi PNPM-PPK yang telah menunjukkan performa yang baik dalam pelaksanaan Kegiatan PNPM-PPK sebelumnya
d. Bukan kategori kecamatan PNPM-PPK yang bermasalah
e. Memiliki permasalahan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam yang cukup besar (lokasi dekat dengan DAS, hutan lindung, pesisir, mangrove, taman nasional, dsb)
f. Mewakili dataran tinggi, dataran rendah atau daerah pesisir.
Pada
tahun 2009, lokasi PNPM-LMP akan ditambah dan dilaksanakan di sejumlah
wilayah lain di Indonesia yang memiliki criteria lokasi yang ditetapkan.
Pendanaan PNPM-LMP
Kegiatan
PNPM-LMP didanai dengan dana hibah dari CIDA (Canadian International
Development Agency) sesuai dengan Grant Agreement antara Bank Dunia
dengan Pemerintah Indonesia Cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia tertanggal 2 Maret 2007; Nomor TF 056890.
Alokasi Dana Kegiatan PNPM-LMP
Alokasi dana untuk kegiatan pilot PNPM-LMP ditetapkan sebagai berikut :
1.BLM pada kecamatan untuk membiayai kegiatan desa yang berorientasi lingkungan dan sumber daya alam sebesar Rp. 500.000.000,
2.BLM
pada kabupaten untuk membiayai kegiatan berorientasi lingkungan hidup
dan pelestarian alam lintas kecamatan sebesar Rp. 500.000.000,
3.Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencaan dan pelatihan
4.Dana hibah untuk kegiatan bantuan teknis / technical assistant,
Mekanisme Penyaluran Dana BLM
Penyaluran
dana BLM PNPM-LMP melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
atau Kas Daerah ke rekening kolektif BLM yang dikelola oleh UPK.
Mekanisme penyaluran dana BLM mengikuti ketentuan yang berlaku pada
PNPM Mandiri Perdesaan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Perbendaharaan, Departemen Keuangan RI.
Dana Operasional UPK dan Pelaksana di Desa
Kebutuhan
biaya operasional kegiatan TPK/Desa dan UPK bertumpu pada swadaya
masyarakat. Namun untuk menumbuhkan keswadayaan tersebut diberikan
bantuan stimulan dana dari PNPM-LMP. Dana operasional UPK sebesar maksimal 2% (dua persen) dari
BLM PNPM-LMP yang dialokasikan di Kecamatan tersebut. Dana Operasional
TPK/Desa maksimal 3% (tiga persen) dari dana PNPM-LMP yang dialokasikan
melalui Surat Penetapan Camat untuk desa yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar